Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara ("PP 23/2010") diatur dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010, di dalamnya disebutkan bahwa IUP diberikan oleh Menteri, gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. II.